Yusakh
22 Feb 2024
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga legislatif di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi utama BPD adalah merumuskan kebijakan desa, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan desa (perdes), dan mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah di tingkat desa. Berikut adalah detail mengenai BPD:
Struktur Organisasi:
Mekanisme Pemilihan:
Peran dan Fungsi:
Hubungan dengan Pemerintah Desa:
Pemberdayaan Masyarakat:
Musyawarah Desa:
Pentingnya BPD sebagai lembaga legislatif di tingkat desa adalah untuk memastikan adanya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. BPD juga memiliki peran kritis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di tingkat desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Berikut ini struktur organisasi BPD Ledetalo berdasarkan jabatan organisasi
|
No. |
Nama |
Jabatan |
Ket |
|
1 |
Warasanti Doko, S.Pd |
Ketua |
|
|
2 |
Marni Sumiati Lawa |
Sekretaris |
|
|
3 |
Didimus Kire Lipe |
Anggota |
|
|
4 |
Mariance Nguru |
Anggota |
|
|
5 |
Jublina Kadja Tari |
Admin BPD |
|