Yusak
03 Sep 2024
Perangkat desa merujuk pada sekelompok individu yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas administratif, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Perangkat desa memegang peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola urusan sehari-hari di tingkat paling dasar dalam struktur pemerintahan suatu negara.
Perangkat desa umumnya terdiri dari berbagai unsur, termasuk pejabat desa dan staf administratif. Beberapa perangkat desa yang umumnya ditemui melibatkan:
Kepala Desa:
Sekretaris Desa:
Kepala Urusan Keuangan:
Kepala Urusan Pembangunan:
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat:
Perangkat desa bekerja bersama-sama untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, menjaga ketertiban, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan mengelola sumber daya lokal. Keterlibatan aktif perangkat desa dalam proses pembangunan dan pelayanan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup di tingkat desa. Berikut ini struktur perangkata Desa Ledetalo
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
KET |
| 1 |
Yusak Mangngi, S.Th |
Kepala Desa |
Aktif |
| 2 |
Febi Mulyawati Doko, S.TP |
Sekretaris Desa |
Aktif |
| 3 |
Marlonius Mata Ratu |
Kaur Pemerintahan |
Aktif |
| 4 |
Dominggus Huru Weo, S.P. |
Kaur Umum |
Aktif |
| 5 |
Dafidson Ala Ede |
Kaur Pembangunan |
Aktif |
| 6 |
William Mata Ratu |
Seksi Pemerintahan |
Aktif |
| 7 |
Lisa Saputri Tedju Hadja |
Seksi Kesejateraan |
Aktif |
| 8 |
Teofilus Rohi |
Kadus I |
Aktif |
| 9 |
Bendelina Doko, A.Ma |
Kadus II |
Aktif |
| 10 |
Timotius Lodo Rete |
Kadus III |
Aktif |