Yusak
27 Mei 2025
0x dilihat
Pemerintah Desa Ledetalo Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih pada Kamis 9 Mei 2025 di kantor Desa Munjungagung.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha berbasis seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025)
Berikut adalah versi teks yang telah dirapikan dengan:
Spasi ganda dihapus.
Baris kalimat dipisah sesuai struktur yang wajar.
Tidak ada enter berlebihan.
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Enam Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, pukul 11.00 Wita s/d selesai, bertempat di Aula Serbaguna Desa Ledetalo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, telah diadakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, serta telah mendapatkan penyuluhan dari Dinas Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua oleh Alince Aprilia Wadu, Camat Sabu Liae, Welem Paulus Riwu, Dinas PMD Kab. Sabu Raijua Julius D. Dima, P3MD Kab. Sabu Raijua Yonatan E. Ulin.
Selanjutnya, peserta rapat telah memilih serta menyepakati untuk bertindak selaku unsur pimpinan rapat, yaitu Pimpinan Rapat: Yusak Mangngi, S.Th, Sekretaris Rapat: Warasanti Doko, S.Pd, dan Anggota: Lodiwik Mangngi Mata, membuka rapat anggota dan memberitahukan:
Terdiri dari:
Keputusan Rapat Pendirian tersebut mulai berlaku sejak hari ini dan selanjutnya dalam rapat menunjuk dan memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi sebagai Kuasa Pendiri, yaitu:
I. Nama : Djitro Ngaddi
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : RT 011/RW 006, Dusun III, Desa Ledetalo
No.KTP : 5320041812830001
Jabatan : Ketua
II.Nama : Setia Ningsi Djami Here
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Alamat : RT 004/RW 002, Dusun I, Desa Ledetalo
No.KTP : 5320045909970001
Jabatan : Sekretaris
III.Nama : Aldi Yanto Rohi
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : RT 004/RT 002, Dusun I, Desa Ledetalo
No.KTP : 520041502050002
Jabatan : Bendahara
Untuk mengsubtitusi menghadap dan menandatangani minuta akta pendirian Koperasi koperasi dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka Ketua Rapat menutup Rapat pada pukul :13.00 wita
Mengsubstitusikan kuasa penandatangan akta pendiri Koperasi kepada PIC Kabupaten Sabu Raijua peda Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Nusa Tenggar Timur/Pejabat Lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi, UKM dan, Ketenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua.